Pembayaran/ Penempatan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Pembayaran/Penempatan Jaminan Kesungguhan Pertambangan dilampiri dengan :
  2. SK Penerbitan WIUP dari Kepala DPMPTSP DIY.
  3. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha/koperasi/perusahaan perseorangan.
  4. Salinan NPWP badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan Pemegang IUP
  5. Salinan KTP direktur
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang WIUP. Permohonan dapat dilakukan secara offline kepada Kepala Dinas PUPESDM DIY.
  2. Kepala Dinas PUPESDM DIY melalui Tim Teknis menerima berkas permohonan dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi. Apabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan berkas pembayaran/Penempatan rekening tabungan dan deposito yang ditujukan ke Bank yang telah ditunjuk.
  3. Bank memproses permohonan dan melakukan pembayaran/penempatan rekening tabungan dan deposito berjangka.
  4. Serah terima dana Jaminan Kesungguhan dari pemohon ke Kepala Dinas PUPESDM DIY.

3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Pembayaran/penempatan dana Jaminan Kesungguhan

1. Datang langsung
2. Email :
dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran/ Penempatan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan"