Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (LANSIA)

No. SK: 460/88/438.5.6/2023

  1. 1. Surat pengajuan Kepala Dinas Ssoial yang ditandatangani oelh pemohon (orang tua/keluarga, TKSK, atau Pemerintah desa/kelurahan)
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. 4. Foto calon penerima bantuan

  1. 1. Pemohon (orang tua/ keluarga, TKSK, atau pemerintahah desa/kelurahan) mengajukan usulan kepada Dinas Sosial;
  2. 2. Dinas Sosial melakukan verifikasi lapang calon penerima bantuan sosial;
  3. 3. Penerima bantuan alat bantu disahkan melalui Surat Kepuitusan Kepala Dinas;
  4. 4. Bantuan sosial diserahkan dalam bentuk barang

Dalam tahaun yang sama/ tahun berjalan

Tidak ada biaya/tarif

Alat Bantu

1. Telp (031)  8921483

2. Si whaPIk 087860634004

3. Email dinsos.sidoarjo@gmail.com

4. Media Sosial (Instagram) : @dinsos.sidoarjo

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (LANSIA)"