Pelayanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 445/001/2023

  1. Nomor Induk Kependudukan/KTP

  1. 1. Pasien menyampaikan aduan melalui media yang telah ditentukan atau menagdu secara langsung kepada petugas yang ditemui. 2. Apabila pertugas tidak memahami aduan tersebut maka akan diteruskan kepada unit yang tepat 3. Pasien mengirimkan aduan tentang pelayanan di rumah sakit ( rawat jalan, rawat inap, laborat,dll ) 4. Aduan yang telah masuk diteruskan kepada tim aduan. 5. Tim aduan menjawab aduan tersebut.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan, pelayanan jawaban dan tindak lanjut aduan

Kotak aduan, layanan pengaduan online dan tatap muka, public hearing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website RSUD, WA, Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"