Standar Pelayanan Radiologi

  1. Persyaratan layanan :
  2. Setiap hari 24 jam
  3. 1.     Pasien sudah melakukan pendaftaran
  4. 2.     Pasien sudah membawa surat / form permintaan pemeriksaan radiologi

  1. Prosedur layanan :
  2. Pasien datang ke loket pendaftaran
  3. Setelah mendapat surat/form permintaan pemeriksaan radiologi dari unit terkait ( IGD, poliklinik, rawat inap, swasta) pasien datang ke radiologi
  4. Surat/form permintaan pemeriksaan radiologi diserahkan kepada petugas radiologi
  5. Pemanggilan pasien, dilakukan sesuai urutan kedatangan pasien, kecuali pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu
  6. Pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi
  7. Proses pembacaan hasil radiologi oleh dokter Sp.Rad
  8. Penyerahan hasil pemeriksaan radiologi dan dikembalikan ke unit terkait

Pemeriksaan radiologi : 30 – 60 menit

Pembacaan hasil : 180 menit

Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS : Gratis

1. Foto rontgen konvensional polos 2. USG 3. CT Scan

1.    Langsung/verbal

2.    Kotak saran

3.    No HP Pengaduan : 085260172938

4.    Email : rsudgunungtua1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"