Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

No. SK: 5

  1. 1. Penerima manfaat Bantuan Pangan Non tunai adalah Keluaraga, yang selanjutnya disebut Keluarag penerima manfaat (KPM)
  2. 2. Untuk setiap KPM memuat informasi sebagai berikut: a. Nama Kepal Keluarga b. Nama Pasangan Kepala keluarga c. Nama anggota keluarga d. Alamat tinggal Keluarga e. NIK f. No id DTKS
  3. 3. Daftar penerima manfaat (DPM) Bantuan pangan non tunai ditetapkan oleh menteri sosial
  4. 4. Akun elektronik bantuan pangan non tunai diutamakan nama perempuan dalam keluarga
  5. 5. Kepemilikan kartu keluarga sejahtera

  1. a. Persiapan: 1) Koordinasi ditingkat kabupaten / kota dilakukan secara berjenjang dengan kecamatan dan desa mulai dari pendataan, pengecekan keberadaan KPM, edukasi dan sosialisasi registrasi pemantauan hingga penanganan pengaduan 2) Persiapan data penerima 3) Perispan Himbara 4) Persiapan e-Waroeng
  2. b. Edukasi dan sosialisasi 1) Pemerintah Derah termasuk TIKOR dan TKPK Kabupaten Kota 2) Kecamatan 3) Desa 4) TKSK 5) Kepala Dusun 6) KPM 7) E-Warung 8) Media sosialisasi dan edukasi pelaksanaan program bantuan pangan non tunai
  3. c. Registrasi dan pembukaan rekening penerima kartu kombo: 1) Proses registrasi dan /atau pembukaan rekening penerima bantuan sosial dilakukan dilakukan oleh bank penyalur berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh kementerian sosial 2) Data penerima bantuan sosial merupakan data yang terintegrasi dan berbagai program bantuan sosial, yang proses pengintegrasianya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial 3) Pemberi bantuan sosial mengirimkan pemberitahuan kepada penerima bantuan sosial untuk melakukan registrasi dan menghadiri sosialisasi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan 4) Himbara dan pemberi bantuan sosial berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan atau instansi vertikal terkait kepastian keberadaan KPM 5) Dalam hal penerima bantuan sosial telah memiliki rekening untuk salah satu bantuan sosial amak rekening tersebut ahrus diguanakan untuk menerima abantuan sosial lainya.
  4. d. Penyaluran: 1) Proses penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan oleh HIMBARA dan diberikan tanpa pengenaan biaya 2) Proses penyaluran dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening pemberi bantuan sosial ke HIMBARA dan diteruskan ke rekening penerima bantuan sosial 3) Pemindahbukuan dana dari rekening pemberi bantuan sosial pada himbara kepada rekening penerima bantuan sosial dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak dana di transfer dari kas Negara/ kas daerah kerekening penerima bantuan sosial 4) Penarikan uang dan /atau pembelian barang/ jasa menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial 5) Pemberitahuan sekurang kurangnya meliputi informasi tentang: a) Pembukaan rekening penerima bantuan sosial b) PIN untuk penggunaan KKS c) Jumlah dana bansos d) Tata cara penarikan bansos
  5. e. Pemanfaatan 1) Pembelian bahan pangan oleh KPM di e-warung 2) Sebagai bukti transaksi bantuan pangan
  6. f. Perubahan kondisi KPM di tahun berjalan 1) Pemegang akun elektronik bantuan pangan meninggal 2) KPM pindah 3) Berpisah Kepala keluarga dan pasangan kepala keluarga

Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan KPM menerima bantuan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT)

1. Kotak saran

2. Website:http://sosial-pmd.boalemo.go.id 

3. WhatsApp :081343942414

4. Email: dinassosialpmd23@gmail.com

5. lapor.go.id

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-