Pelayanan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. surat permohonan dari pengurus LKS
  2. fotocopy akte Notaris
  3. Fotocopy NPWP Lembaga
  4. Fotocopy rekening Lembaga
  5. fotocopy surat dari kesbangpoldagri
  6. struktur organisasi lembaga
  7. fotocopy KTP elektronik pengurus ketua, sekretaris dan bendahara
  8. data binaan
  9. foto papan nama lembaga
  10. keterangan domisili lembaga dari desa

  1. Memasukan surat permohonan pendaftaran dan ijin operasional lembaga kesejahteraan sosial (LKS)
  2. menerima dan memasukan surta permohonan ke agenda surat masuk dan mengajukan ke Kepala Dinas
  3. Memberikan disposisi ke kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial
  4. Menerima disposisi dari kepala dianas dan meneruskan ke kasi PKSBS
  5. Menerima disposisi dari kepala bidang, memeriksa kelengkapan persyaratan, menugaskan petugas untuk memeriksa lokasi
  6. melakukan pemeriksaan lokasi dan melaporkan hasilnya ke kasi PKSBS
  7. melakukan koreksi, persetujuan pendaftaran LKS
  8. membuat, meregistrasi dan mendokumentasikan surat tanda daftar dan rekomendasi SIOP LKS
  9. menandatangani surat tanda daftar dan rekomendasi SIOP LKS
  10. mengeluarkan dan memberikan surat tanda daftar dan rekomendasi SIOP LKS
  11. menerima surat tanda daftar LKS

1 jam pemeriksaan kelengkapan dokumen

1 jam pengajuan surat permohonan 

2 jam disposisi surat permohonan

2 jam melakukan telaahan

5 jam pengkoreksian, persetujuan, registrasi sampai dengan dikeluarkannya surat tanda daftar dan rekomendasi SIOP LKS yang sudah di tandatangan oleh Kepala Dinas Sosial. 

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan Pembuatan Surat Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

pelayanan dilakukan denganmendatangi langsung Dinas Sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"