1 jam pemeriksaan kelengkapan dokumen
1 jam pengajuan surat permohonan
2 jam disposisi surat permohonan
2 jam melakukan telaahan
5 jam pengkoreksian, persetujuan, registrasi sampai dengan dikeluarkannya surat tanda daftar dan rekomendasi SIOP LKS yang sudah di tandatangan oleh Kepala Dinas Sosial.
Tidak dipungut biaya
Pendaftaran dan Pembuatan Surat Rekomendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
pelayanan dilakukan denganmendatangi langsung Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store