Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. pengantar dari Desa
  2. fc. akta kelahiran
  3. fc. buku nikah
  4. fc. akta cerai (bagi yang sudah bercerai)
  5. surat keterangan pindah dan datang (bagi yang pindah/datang)
  6. surat kehilangan bagi yang kehilangan KK
  7. surat pernyataan perubahan data bermetrai

  1. 1. menyerahkan semua permohonan kepada petugas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kk

0895329956478

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"