No. SK: 188/16265
Persyaratan Pelayanan :
A. Baru 1. Surat permohonan 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan 4. Sumber pasokan mineral yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral yang masih berlaku 5. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan. B. Perpanjangan 1. Surat permohonan2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batuan yangmasih berlaku 4. Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan yang memuat paling sedikit : daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir yang dilengkapi jumlah/persentase saham, rincian pasokan material dari pemegang izin, peralatan mekanis yangdigunakan, sarana dan prasarana yang dibangun. |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis Izin Pengangkutan dan Penjualan atau Perpanjangannya
1. Datang langsung 2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 3. Telepon : (0274) 589091 4. Fax : (0274) 550320 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store