Perekaman Data Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. 1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. membawa form F1.07

  1. pemohon menyerahkan permohonan (F1.07) yang sudah diketahui oleh kepala desa petugas melakukan penelitian kelengkapan berkas petugas operator kecamatan melakukan enrti/ perekaman pada sistem

waktu penyelesaian 1 hari dengan syarat sistem tidak mengalami error

Tidak dipungut biaya

ktp

0895329956478

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Data Kartu Tanda Penduduk Elektronik"