Penerbitan Kartu Izin Meledakkan (KIM)

No. SK: 188/16265

  1. BARU
  2. PERPANJANGAN

  1. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas menerima berkas permohonan KIM
  3. Direktur Teknik dan Lingkungan menugaskan Evaluator (inspektur tambang) untuk melakukan evaluasi berdasarkan surat permintaan dari Kepala Dinas
  4. Evaluator melakukan evaluasi terhadap seluruh persyaratan permohonan KIMterhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi. Evaluasi dilaksanakan melalui uji kelayakan calon juru ledak yang dihadiri oleh Tim Teknis yang berasal dari unsur Seksi Pertambangan Mineral, Inspektur Tambang, BP3ESDM, dan dari Tim Ahli Pertambangan Perguruan Tinggi.
  5. Direktur teknik dan Lingkungan memeriksa dan menandatangani surat hasil evaluasi
  6. Kepala dinas membuat surat tanggapan permohonan KIM dan pencetakan KIM merujuk pada format Kepdirjen Minerba No 309.K/30/DJB/2018.
  7. Pemohon menerima surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian.KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan KIM dan disampaikan ke pemohon.

Persyaratan Pelayanan

A. Baru 

  1. Surat permohonan 
  2. Salinan izin usaha pertambangan 
  3. Salinan pengesahan KTT 
  4. Salinan surat hasil evaluasi kelayakan gudang bahan peledak 
  5. Salinan sertifikat Kompetensi Juru Ledak Kelas II 
  6. Penjelasan job description pemohon 
  7. Salinan hasil uji refresh juru ledak (apabila pemohon tidak memiliki KIM lebih dari 6 bulan tanggal sertifikat juru ledak) 
  8. Pas foto berlatar merah ukuran 2x3 ( 1 lembar softcopy dalam format jpg) 
  9. Salinan KTP 
  10. NPWP Perusahaan, direktur dan komisaris 
  11. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir) 
  12. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan.
B. Perpanjangan

  1. Surat permohonan 
  2. Salinan izin usaha pertambangan 
  3. Salinan pengesahan KTT 
  4. Salinan surat hasil evaluasi kelayakan gudang bahan peledak 
  5. Salinan sertifikat Kompetensi Juru Ledak Kelas II 
  6. Penjelasan job description pemohon 
  7. Salinan hasil uji refresh juru ledak (apabila pemohon tidak memiliki KIM lebih dari 6 bulan tanggal sertifikat juru ledak) 
  8. Pas foto berlatar merah ukuran 2x3 ( 1 lembar softcopy dalam format jpg) 
  9. Salinan KTP 
  10. Salinan KIM lama 
  11. Surat pernyataan akan mengembalikan KIM yang lama setelah mendapat KIM yang baru
  12. NPWP Perusahaan, direktur dan komisaris
  13. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir)
  14. 14. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan

Tidak dipungut biaya

Kartu Izin Meledakkan (KIM)

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Kartu Izin Meledakkan (KIM)"