Penetapan Tanda Batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi/ Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Pelaksanaan Pemasangan anda Batas IUP Operasi Produksi.
  3. Lampiran-lampiran pendukung

  1. Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi atau Orang Perseorangan / Koperasi sebagai pemegang IPR. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan atau secara offline kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melakukan evaluasi berkas permohonan melalui Tim Teknis dalam hal ini Bidang ESDM yang membidangi pertambangan. Apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Tim Teknis menyiapkan konsep Surat Keputusan Penetapan Tanda Batas IUP Operasi Produksi. Pemohon menerima SK Penetapan Tanda Batas IUP Operasi Produksi.

SK Penetapan Tanda Batas IUP Operasi Produksi / IPR diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Tanda Batas IUP Operasi Produksi/IPR

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Tanda Batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi/ Izin Pertambangan Rakyat (IPR)"