Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan Eksplorasi/ Operasi Produksi

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Persetujuan Laporan RKAB Tahunan yang dilampiri dengan : a. Dokumen teknis yang dimohonkan persetujuan
  2. b. Lampiran-lampiran pendukung

  1. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi / Operasi Produksi dalam bentuk Laporan RKAB Tahunan kepada Dinas PUPESDM DIY untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Dinas PUPESDM melalui Tim Teknis melakukan pemeriksaan dan evaluasi melalui pemaparan dengan mengikutsertakan pemohon, pemerintah kecamatan dan desa, dinas/instansi terkait (BBWS SO/BLH/Dinas LH Kabupaten/Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPMPTSP DIY/BKAD Kabupaten), serta Inspektur Tambang.
  3. Tim Teknis/Evaluator menyiapkan draft Persetujuan RKAB Eksplorasi/RKAB Operasi Produksi untuk ditandatangai Kepala DPUPESDM DIY.
  4. DPUPESDM DIY memberikan persetujuan Laporan RKAB Tahunan Eksplorasi/Operasi Produksi dan menyampaikan kepada pemohon.

Rekomendasi Teknis diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Laporan RKAB Tahunan Eksplorasi/Operasi Produksi

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan Eksplorasi/ Operasi Produksi"