Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 445/001/2023

  1. Nomor Induk Kependudukan/KTP
  2. No Peserta JKN/ Asuransi lain untuk peserta JKN/Asuransi lain
  3. No Surat rujukan dari FKTP untuk Peserta JKN

  1. Pendaftaran Online dengan Aplikasi Pecel Soewondo 1. Pasien mendownload aplikasi Pecel soewondo di play store 2. Pasien merencanakan kunjungan kapan dan kepada DPJP siapa 3. Pendaftaran dapat dilakukan pada H-7 hingga H-1 sebelum pelayanan 4. Pasien menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan 5. Pasien mendapatkan barcode 6. Pasien dating ke rumah sakit langsung ke nurse station sebagai pemberitahuan kehadiran
  2. Pendaftaran Rawat Jalan Manual 1. Loket Pendaftaran Dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan petugas pendaftaran. 2. Anjungan Pendaftaran Mandiri ( APEM ) Dilakukan dengan cara mandiri dengan memasukkan data di mesin anjungan

Pendaftaran rawat jalan secara manual atau online dengan target waktu penyelesaian kurang atau sama dengan 60 menit

Pendaftaran online via aplikasi Pecel Soewondo gratis, di download di Playstore

Tarif retribusi pendaftaran untuk pasien umum/non JKN : Rp 10.000,-

Pendaftaran dan Rekam Medik Rawat Jalan

Kotal Aduan, layanan pengaduan online dan tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pecel Soewondo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan"