Pencatatan perubahan nama Penduduk

  1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. c. fotokopi KK;dan
  4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

  1. a. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formular F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
  4. d. Tidak perluKTP-el saksi, ayah atauibu atauwali(bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store