Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. a. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formular F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  4. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

  1. a. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formular F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  4. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  5. e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"