Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI

  1. a. kutipan akta kelahiran;
  2. b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c. fotokopi KK orang tua; dan
  4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

  1. a. OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. d. Tidak perluKTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formular F-2.01.
  5. e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI"