Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

  1. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formular F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store