Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

  1. a. Fotokopi surat kematian dari dokte ratau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  3. c. Foto kopi KK/KTP yang meninggal dunia.

  1. a. WNI mengisiF-2.01.
  2. b. OA mengisi formulirF-2.01.
  3. c. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  4. d. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
  5. e. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. f. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  7. g. WNI dan OAtidak perlu melampirkan fotokopiKTP-el saksi,karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  8. h. OA menyerahkan foto kopi Dokumen Perjalanan atau foto kopi ITAS/SKTT atau foto kopi ITAP/KTP-el.
  9. i. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
  10. j. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
  11. k. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
  12. l. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store