Pencatatan Kelahiran OA

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit / Puskesmas /fasilitas Kesehatan /dokter / bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/ tempatlain,antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi DokumenPerjalanan;
  4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana hurufa;
  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2(dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  1. a. OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. e. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopiKTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  7. g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store