Pelayanan Ambulans

  1. 1. Kartu identitas/ KTP 2. Kartu BPJS/ asuransi lain 3. Surat Rujukan
  2. 1. Kartu identitas/ KTP 2. Kartu BPJS/ asuransi lain 3. Surat Rujukan

  1. 1. DPJP memutuskan pasien untuk dirujuk ke FKTL yang lebih tinggi 2. Keluarga pasien diberikan KIE dan dimintakan persetujuan untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju. 4. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan) 5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan. 6. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif membuat surat rujukan dan ditandatangi DPJP 7. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap/Intensif membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulance saja) 8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan. 9. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance. 10. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance. 11. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.
  2. 1. DPJP memutuskan pasien untuk dirujuk ke FKTL yang lebih tinggi 2. Keluarga pasien diberikan KIE dan dimintakan persetujuan untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju. 4. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mendaftarkan rujukan pasien dalam sistem rujukan terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan) 5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan. 6. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif membuat surat rujukan dan ditandatangi DPJP 7. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap/Intensif membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulance saja) 8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan. 9. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance. 10. Petugas IGD/Rawat Inap/Intensif mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance. 11. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

a.      Waktu pelayanan : 24 jam

b.      Waktu tunggu ambulance 2 jam

c.       Waktu rujukan ke RS FKTL 12 jam

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan mobil ambulans pengantaran pasien, ambulans jenazah, dan ambulans rujuk rumah sakit lain

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store