Pelayanan Gizi

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : Lembar permintaan Konsultasi Gizi b. Umum: Lembar permintaan Konsultasi Gizi
  2. 1. Rawat Jalan a. JKN : Lembar permintaan Konsultasi Gizi b. Umum: Lembar permintaan Konsultasi Gizi
  3. 2. IGD: Lembar SkriningAsuhan Gizi
  4. 3. Rawat Inap : a. Lembar permintaan Diet makan pasien b. Lembar permintaan Konsultasi Gizi

  1. 1. Petugas IGD melakukan pengisian Skrining Gizi 2. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet makan pasien kepada petugas di instalasi gizi. 3. Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku 4. Petugas gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien. 5. Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku 6. Petugas gizi melakukan kunjungan /visite ke pasien 7. Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan 8. Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi
  2. 1. Petugas IGD melakukan pengisian Skrining Gizi 2. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet makan pasien kepada petugas di instalasi gizi. 3. Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku 4. Petugas gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien. 5. Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku 6. Petugas gizi melakukan kunjungan /visite ke pasien 7. Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan 8. Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi

a.    Waktu pelayanan Konsultasi gizi ± 1 jam

b.    Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikanjadwaldistribusi.

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan edukasi & konsultasi gizi, asuhan gizi dan pemberian makan pasien

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store