Pelayanan Transfusi Darah

  1. 1. Permintaan DarahPasien a. PasienUmum 1) Lembar Permintaan Darah untukTranfusi 2) Sampel darahpasien b. PasienBPJS 1) Lembar Permintaan Darah untuk Transfusi 2) Sampel darah pasien 3) Fotokopi SEP rawat inap 4) Foto kopi Kartu BPJS
  2. 1. Permintaan DarahPasien a. PasienUmum 1) Lembar Permintaan Darah untukTranfusi 2) Sampel darahpasien b. PasienBPJS 1) Lembar Permintaan Darah untuk Transfusi 2) Sampel darah pasien 3) Fotokopi SEP rawat inap 4) Foto kopi Kartu BPJS
  3. 2. DonorDarah a. Mengisi Lembar Persyaratan DonorDarah

  1. A. Permintaan DarahPasien 1) Keluarga pasien memberikan lembar permintaan darah untuk transfusi dari Dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas transfusi darah 2) Petugas mencek stok darah sesuai dengan permintaan di lembar permintaan 3) Melakukan cross match antara sampel darah pasien dengan darah yang tersedia sesuai dengan permintaan darah 4) Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah diproses sesuai permintaanDokter
  2. A. Permintaan DarahPasien 1) Keluarga pasien memberikan lembar permintaan darah untuk transfusi dari Dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas transfusi darah 2) Petugas mencek stok darah sesuai dengan permintaan di lembar permintaan 3) Melakukan cross match antara sampel darah pasien dengan darah yang tersedia sesuai dengan permintaan darah 4) Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah diproses sesuai permintaanDokter
  3. B. DonorDarah 1) Calon pendonor mengisi lembaran persyaratan donor darah 2) Petugas transfusi darah melakukan pemeriksaan beratbadan,tekanan darah, pemeriksaan Hb dan golongan darah pada calon pendonor 3) Jika semua syarat terpenuhi, calon pendonor dapat mendonorkan darahnya. 4) Dilakukan proses penyadapan darah 5) Petugas tranfusi memberikan fooding kepada pendonor

1.    Waktu pelayanan permintaan darah pasien 1 jam (60 menit)

2.    Waktu pelayanan donor darah 45 menit

3.   Pelayanan transfusi darah 24 jam

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan transfusi darah 24 jam

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store