Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Pasien umum: Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat Inap
  2. 1. Pasien umum: Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat Inap
  3. 2. Pasien BPJS: a. SEP rawat jalan b. Surat Rujukan DPJP

  1. A. Rawat Jalan 1) Pengambilan nomor antrean pendaftaran oleh pasien/keluarga 2) Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi. 3) Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran a) Pasien umum mendapatkan nomor antrian, lalu melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik dan mendapatkan bukti mobilisasi konsul dan tindakan rehabilitasi medik b) Pasien BPJS mendapatkan SEP Rehabilitasi Medik pada waktu pendaftaran langsung ke ruangan Rehabilitasi Medik setelah mendapat nomor antrian. 4) Pasien mendaftar di Instalasi Rehabilitasi Medik 5) Pemeriksaan Assesment oleh Sp, KFR 6) Pemeriksaan penunjang bila ada 7) Tindakan terapi fisik atau modalitas (6X) 8) Pengembalian Berkas surat kontrol kembali 9) Pasien Pulang
  2. A. Rawat Jalan 1) Pengambilan nomor antrean pendaftaran oleh pasien/keluarga 2) Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi. 3) Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran a) Pasien umum mendapatkan nomor antrian, lalu melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik dan mendapatkan bukti mobilisasi konsul dan tindakan rehabilitasi medik b) Pasien BPJS mendapatkan SEP Rehabilitasi Medik pada waktu pendaftaran langsung ke ruangan Rehabilitasi Medik setelah mendapat nomor antrian. 4) Pasien mendaftar di Instalasi Rehabilitasi Medik 5) Pemeriksaan Assesment oleh Sp, KFR 6) Pemeriksaan penunjang bila ada 7) Tindakan terapi fisik atau modalitas (6X) 8) Pengembalian Berkas surat kontrol kembali 9) Pasien Pulang
  3. B. Rawat Inap 1) Lembaran konsul dr DPJP ke Sp.KFR 2) Pemeriksaan Assesement oleh Sp,KFR di ruangan rawat inap yang mengkonsulkan 3) Tindakan Terapi atau Rawat bersama

Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik0 WITA

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

a) Pelayanan Infra Red/ Ultra Violet; Micro Wave Diathermi; Traksi Lumbal/ Cervical; Ultrasound; Tens; dan Exercise

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store