1) Waktu pelayanan 1 jam untuk obat racikan dan 30 menit untuk obat non racikan
2) Pelayanan Famasi 24 jama) Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun 2013 tentang Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima
b) JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPelayanan Farmasi 24 jam
1 Langsung :Unit terkait
2 Email :rsudbima2@qmail.com
3 Website :(https://www.lapor.go.id)
4 Kotak saran
5 Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storedokter spesialis penyakit dalam
dokter spesialis penyakit dalam
dokter spesialis penyakit dalam
Dokter Spesialis Bedah
Dokter Spesialis Bedah