Pelayanan Farmasi

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : 1) Lembar resep dokter 2) Lembaran SEP b. Umum: Lembar resep dokter
  2. 1. Rawat Jalan a. JKN : 1) Lembar resep dokter 2) Lembaran SEP b. Umum: Lembar resep dokter
  3. 2. IGD dan Rawat Inap : Lembar resep dokter

  1. 1. RawatJalan a) Pasien/keluarga mengambil nomorantrian dan menyerahkanresep diapotek b) Petugas apotek menyiapkanobat c) Pemberian obat ke pasien/keluarga sesuai dengan nomorantrianpasien 2. IGD dan RawatInap a) Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep ke petugas apotek/depo farmasi IGD b) Petugas apotek/depo menyiapkan obat c) Petugas apotek/depo memberikan obat kepada keluargapasien/petugas ruangan
  2. 1. RawatJalan a) Pasien/keluarga mengambil nomorantrian dan menyerahkanresep diapotek b) Petugas apotek menyiapkanobat c) Pemberian obat ke pasien/keluarga sesuai dengan nomorantrianpasien 2. IGD dan RawatInap a) Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep ke petugas apotek/depo farmasi IGD b) Petugas apotek/depo menyiapkan obat c) Petugas apotek/depo memberikan obat kepada keluargapasien/petugas ruangan

1)    Waktu pelayanan 1 jam untuk obat racikan dan 30 menit untuk obat non racikan

2)  Pelayanan Famasi 24 jam

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi 24 jam

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store