Perekaman Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 003.a/KPTS/Kc.a.VIII.01/2022

  1. Pengantar dari Kampung/Kelurahan
  2. Fotocopy KK 1 lembar
  3. KTP yang rusak

  1. Pemohon membawa berkas ke loket
  2. Pemeriksaan berkas di loket oleh petugas
  3. berkas dinyatakan lengkap lalu proses adminstrasi
  4. Pengesahan berkas lalu registrasi dan dinyatakan telah selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Perbaikan KTP rusak

Email : kecamatangunungsugih15@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"