Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : 1) Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium 2) Lembaran SEP b. Umum: Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 1. Rawat Jalan a. JKN : 1) Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium 2) Lembaran SEP b. Umum: Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 2. IGD dan Rawat Inap : Lembar permintaan pemeriksaanLaboratorium

  1. 1) Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembarpermintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium 2) Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium. 3) Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium diekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik 4) Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawatinap
  2. 1) Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembarpermintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium 2) Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium. 3) Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium diekspertise oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik 4) Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawatinap

Waktu pelayanan :
c.     Rawat inap : jam

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium Kimia Klinik, Hematologi, Serologi/Imunologi/DL Sys, Urinalisa, Hemostasis, dan Bakteriologi

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store