Pelayanan Instalasi Bedah Central (IBS)

  1. Surat persetujuan tindakan kedokteran
  2. Surat persetujuan tindakan kedokteran

  1. 1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan 2. kepada pasien / keluarga dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan kedokteran. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 5. Petugas kamar operasi timbang terima pasien 6. Dilakukan tindakan kedokteran, asuhan medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah 7. Pindah ke ruangan rawat/pulang
  2. 1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan 2. kepada pasien / keluarga dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan kedokteran. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 5. Petugas kamar operasi timbang terima pasien 6. Dilakukan tindakan kedokteran, asuhan medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah 7. Pindah ke ruangan rawat/pulang

  1. Waktu pelayanan di buka 24jam

  1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima
  2.  JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien Bedah Sentral

  1. Langsung   : Unit terkait
  2. Email          :rsudbima2@qmail.com
  3. Website      :(https://www.lapor.go.id)
  4. Kotaksaran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store