Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU)

  1. a. Lembar konsul rawat intensif
  2. b. Form kriteria masuk pasien ICU

  1. 1. PasienrencanadirawatdariIGDataurawatinapkeICU 2. Petugas mengantar pasien ke ruangrawat intensif 3. Petugasruangintensiftimbangterimapasiendanorientasiruangan. 4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk/meninggal
  2. 1. PasienrencanadirawatdariIGDataurawatinapkeICU 2. Petugas mengantar pasien ke ruangrawat intensif 3. Petugasruangintensiftimbangterimapasiendanorientasiruangan. 4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk/meninggal

Intensif buka 24jam

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)

  1. Langsung  : Unit terkait
  2. Email         : rsudbima2@gmail.com
  3. Website      :(https://www.lapor.go.id)
  4. Kotak saran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store