- Masyarakat sebagai pengguna
layanan di Dinas Sosial dapat mengadu, memberikan saran dan masukan melalui :
v
Datang langsung
v Melalui :
·
Telephon/Faximili (0286)
591892
·
HP 081 327 191 692
v Alamat
Surat : Jalan Letnan Karjono No. 193 Parakancanggah – Banjarnegara
v Alamat Email : dinsos.banjarnegara@gmail.com
v
Alamat Website : dinsospppa.banjarnegarakab.go.id
v Kotak Saran
v
Medsos
dengan menyertakan identitas
nama dan alamat yang jelas.
- Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan masukan datang langsung,
maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu
di ruangan khusus
yang akan ditemui
Ka Dinsos/Kabid terkait
untuk diberikan jawaban
langsung. Demikian juga jika melalui telepon, oleh Petugas Pelayanan akan dihubungkan
ke Ka Dinsos PPPA/Kabid terkait untuk diberi jawaban langsung.
Namun jika Ka Dinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.
- Jika pengguna layanan
yang mengadu, memberi
saran dan masukan
melalui surat, kotak saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan
akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan
yang untuk selanjutnya disampaikan ke Ka Dinsos untuk di disposisi ke Kabid terkait atau Tim.
Jika dapat diselesaikan oleh Bidang terkait, maka akan diberikan penjelasan
secara tertulis melalui surat/ medsos. Namun jika pengaduan dirasa
berat, maka Ka Dinsos PPPA akan membentuk Tim.
- Tim akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan, Investigasi, tinjauan lapangan dan merumuskan hasil tertulis kepada Ka Dinsos PPPA untuk mendapat pengesahan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengguna Layanan
secara langsung, surat maupun medsos.