FASILITASI PELAYANAN Online KECAMATAN MAGETAN

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Pemohon melakukan registrasi pada program inovasi “SI BOLU RAHAYU” (Sistem Informasi Jemput Bola Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum) Kecamatan Magetan,;

  1. 1. Pemohon mengakses program inovasi “SI BOLU RAHAYU” (Sistem Informasi Jemput Bola Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum) Kecamatan Magetan, melalui nomor Hotline Service Kecamatan Magetan berbasis WhatsApp Auto / Balasan Chat WhatsApp Otomatis (08155067099) ;
  2. 2. Pemohon mengawali akses dengan mengirim chat apapun, untuk mendapatkan tautan layanan melalui balasan chat otomatis;
  3. 3. Nomor Hotline Service “SI BOLU RAHAYU” mengirimkan balasan chat WhatsApp otomatis untuk menginformasikan tautan / link guna memberikan akses layanan;
  4. 4. Pemohon masuk ke tautan yang disediakan oleh Balasan Chat WhatsApp Otomatis pada program inovasi “SI BOLU RAHAYU” Kecamatan Magetan;
  5. 5. Pemohon mengakses layanan yang dibutukan meliputi : a. Pelayanan - Program Prasmanan - Program Cetak Dokumen Pelayanan Mandiri b. Profil Aparatur - Aparatur Kecamatan Magetan - Kades/Lurah Se Kecamatan Magetan - Tenaga Pendamping c. Informasi - Agenda / Jadual Kegiatan Kantor Kecamatan Magetan - Progress Pengurusan Dokumen Di Kantor Kecamatan Magetan - Ekspedisi Dokumen Prasmanan - Produk Unggulan Dan UMKM - Informasi Even Kegiatan Tahun 2023 - Program Pembangunan dan Pemberdayaan Lingkup Kec. Magetan d. Pengaduan e. Aplikasi SRIKANDI f. Sistem Informasi Desa / kelurahan
  6. 6. Pemohon memulai percakapan baru, setiap kali mengawali akses untuk mendapatkan tautan layanan melalui balasan chat WhatsApp otomatis, karena link/tautan bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi Tim Pelaksana Inovasi Layanan Publik Kecamatan Magetan;

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelayanan Online / Sistem Informasi

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.     Tidak langsung:

1.     Website:

2.   Instagram:

3.   Facebook:

4.   Telepon:

5.   Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal/eksternal

4.   Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI BOLU RAHAYU