STANDAR PELAYANAN FASILITASI PENGANTARAN DOKUMEN Adminduk

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Pemohon mengurus layanan adminduk pada Disdukcapil Kabupaten Magetan melalui program Pak Tuwa (Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WhatsApp);

  1. 1. Pemohon mendaftar pada aplikasi antrian online Disdukcapil Kabupaten Magetan;
  2. 2. Soft File berkas persyaratan dikirim melalui pesan WhatsApp kepada operator Disdukcapil Kabupaten Magetan sesuai jadual dan mekanisme yang ditentukan;
  3. 3. Dokumen adminduk yang telah selesai di proses di Disdukcapil Kabupaten Magetan, tersedia di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan;
  4. 4. Petugas Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan menginformasikan kepada Kecamatan;
  5. 5. Petugas Kecamatan Magetan mengambil Dokumen Adminduk yang telah tersedia, ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan;
  6. 6. Petugas Kecamatan Mengantar Dokumen Adminduk yang telah di ambil di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan, ke Desa/Kelurahan terkait;
  7. 7. Petugas Desa/Kelurahan Mengantar Dokumen Adminduk ke rumah pemohon;
  8. 8. Pemohon menerima Dokumen Adminduk;
  9. 9. Pemohon menyerahkan hardfile berkas persyaratan kepada petugas Desa / Kelurahan, saat dokumen adminduk yang telah selesai, di antar ke rumah;
  10. 10. Petugas Desa/Kelurahan menyerahkan hardfile berkas persyaratan yang telah diterima dari pemohon, ke Kecamatan untuk diteruskan ke Disdukcapil Kab.Magetan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantaran Dokumen Adminduk

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PAK TUWA Disduk Capil Magetan