REKOMENDASI PENGANGKATAN dan PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

  1. 1. Berita acara penetapan
  2. 2. Permohonan rekomendasi pengangkatan/ pemberhentian perangkat desa dari kepala desa kepada camat

  1. Pengangkatan Perangkat Desa: 1. Peserta ujian yang lulus, peringkat kesatu dan kedua dikonsultasikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat 2. Jika calon perangkat desa yang lulus ujian hanya 1 orang maka konsultasi mengikutsertakan calon perangkat desa peringkat kedua 3. Jika tidak ada calon perangkat desa yang lulus ujian maka proses pengisian perangkat desa dinyatakan selesai dan tahapan pengisian Perangkat Desa dapat dilakukan kembali 4. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan konsultasi/rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Kepala Desa 5. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan secara tertulis berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
  2. Pemberhentian Perangkat Desa karena meninggal dunia: 1. Pemberhentian Perangkat Desa karena meninggal dunia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat. 2. Hasil Konsultasi kepada Camat dituangkan dalam bentuk Rekomendasi.
  3. Pemberhentian Perangkat Desa karena permintaan sendiri: 1. Pemberhentian Perangkat Desa karena permintan sendiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat 2. Surat Permohonan pemberhentian tidak dapat dicabut kembali.
  4. Pemberhentian Perangkat Desa karena diberhentikan: 1. Perangkat Desa diberhentikan karena: a. usia telah genap 60 tahun b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa e. tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. 2. Pemberhentian Perangkat Desa karena diberhentikan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. 3. Keputusan Kepala disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.    Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMENDASI PENGANGKATAN dan PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA"