PENETAPAN Plt ATAU Plh LURAH DENGAN PERSETUJUAN BUPATI

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Dokumen yang menunjukkan kekosongan pejabat Lurah definitif
  2. 2. Persetujuan tertulis Bupati

  1. 1. Camat mengirim surat usulan penunjukan Plt/Plh Lurah kepada Bupati
  2. 2. Camat menindaklanjuti Surat persetujuan dari Bupati

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store