PENETAPAN Pj KEPALA DESA

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Usulan pengangkatan Pj kepala desa dari BPD kepada Bupati melalui Camat.
  2. 2. Berita acara hasil musyawarah BPD

  1. 1. BPD mengirimkan usulan pengangkatan Pj
  2. 2. Camat menindaklanjuti Surat Usulan BPD kepada Bupati
  3. 3. Camat menindaklanjuti rekomendasi Bupati

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pj Kepala Desa

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store