PELAYANAN Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/ Melalui telepon/ Media Sosial :
  2. 2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/Nomor yang dapat dihubungi).
  3. 3. Bukti dukung aduan (uraian pengaduan meliputi: tempat, waktu, peristiwa, foto/video.

  1. 1. Pemohon datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis dan mendapatkan tindak lanjut pengaduan/kejadian
  2. 2. Melalui Telepon/ Media Sosial :menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian secara tertulis, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.
  3. 3. Tim pengaduan melakukan: mengidentifikasi permasalahan pengaduan, membahas permasalahan pengaduan, menyampaikan hasil/tindak lanjut pengaduan masyarakat.
  4. 4. Wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Respon pengaduan masyarakat

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store