PELAYANAN Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Surat Permohonan Nikah dari Desa/Kelurahan;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. 3. Foto copy E-KTP Calon Pengantin;
  4. 4. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan);
  5. 5. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai);
  6. 6. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir;
  7. 7. Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar dan 1 softfile foto Calon Pengantin;
  8. 8. Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan);
  9. 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  10. 10. Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin);
  11. 11. Surat Keterangan Bepergian (Numpang Nikah);
  12. 12. Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup);
  13. 13. Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati);
  14. 14. Foto bukti telah menanam pohon;
  15. 15. Cetak Bukti pengisian aplikasi Elsimil.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Pemohon menerima surat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314.

 

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store