Pelayanan Legalisasi (Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Pendaftaran Sekolah Atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Proposal Permohonan Bantuan, dll)

No. SK: 188/13/Kept/403.406/2023

  1. 1. Dokumen asli Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa (Produk Desa/Kelurahan);
  2. 2. Fotocopy Identitas Pemohon (KK, KTP, KIA, Paspor);
  3. 3. Persyaratan lain jika diperlukan.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah dilegalisasi.

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.     Langsung:

Petugas di Kantor Kecamatan Magetan Jl.Karya Dharma No. 24 Kode Pos 63314

2.     Tidak langsung:

-     Website:

-     Instagram:

-     Facebook:

-     Telepon:

-     Kotak Saran/Kotak Pengaduan.

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek administrasi

2.     Cek lapangan

3.     Koordinasi internal/eksternal

4.     Koordinasi instansi terkait

c.    Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi (Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Pendaftaran Sekolah Atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Kartu Izin Tinggal Terbatas, Proposal Permohonan Bantuan, dll)"