Penerimaan PM di Rumah Singgah

No. SK: 041.7/127/DinsosPPPA/2023

  1. Anak terlantar / anak jalanan / lansia terlantar , (Pengantar dari Satpol PP atau instansi terkait)
  2. Orang terlantar ( 1. Surat Pengantar dari Polres / Polsek 2. Fc. KK 3. Fc. KTP)
  3. Eks ODGJ (1) Surat Pengantar dari desa atau instansi terkait 2) Fc. KTP / KK)

  1. PM datang sendiri atau diantar desa/ polsek/ polres / Satpol PP ke Puskesos SLRT Dinsos PPPA(dijam kerja). Apabila PM datang diluar jam kerja langsung diterima oleh petugas Rumah singgah
  2. Petugas Rumah Singgah • Melakukan pengecekan kondisi PM ( apabila ada barang- barang berbahaya akan diamankan terlebih dahulu) • Melakukan asessmen kepada PM
  3. Melaporkan Hasil Asessmen
  4. Menyiapkan PM untuk pelayanan di rumah singgah
  5. Mengantar PM untuk ke rumah sakit / keluarga

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bidang Sosial

  • Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Sosial dapat  mengadu, memberikan saran dan masukan melalui :

v Datang langsung

v Melalui :

·         Telephon/Faximili (0286) 591892

·         HP 081 327 191 692

v Alamat Surat : Jalan Letnan Karjono No. 193 Parakancanggah Banjarnegara

v Alamat Email     : dinsos.banjarnegara@gmail.com

v Alamat Website : dinsospppa.banjarnegarakab.go.id

v Kotak Saran

v Medsos

dengan menyertakan identitas nama dan alamat yang jelas.

  • Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan  masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu di ruangan khusus yang akan ditemui Ka Dinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telepon, oleh Petugas Pelayanan    akan    dihubungkan ke Ka Dinsos PPPA/Kabid terkait untuk diberi jawaban langsung. Namun jika  Ka    Dinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas  Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.

  • Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat, kotak saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan ke Ka Dinsos untuk di disposisi ke Kabid                          terkait atau Tim. Jika dapat diselesaikan oleh Bidang terkait, maka akan diberikan  penjelasan secara tertulis melalui surat/ medsos. Namun jika pengaduan dirasa berat, maka Ka Dinsos PPPA akan membentuk                               Tim.

  • Tim akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan, Investigasi, tinjauan lapangan dan merumuskan hasil tertulis kepada Ka Dinsos PPPA untuk  mendapat pengesahan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengguna Layanan secara langsung, surat maupun medsos.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan PM di Rumah Singgah"