Pelayanan Pendaftaran dan Admisi

  1. 1. Pasien RawatJalan a. KTP/KK b. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasienlainnya c. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasienlama) d. Surat rujukan jika pasienrujukan)
  2. 1. Pasien RawatJalan a. KTP/KK b. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasienlainnya c. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasienlama) d. Surat rujukan jika pasienrujukan)
  3. 2. PasienIGD a. Pernyataan Pelayanan RawatJalan b. KTP/KK c. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasienlainnya d. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasienlama)
  4. 3. Pasien Rawat Inap a. Surat kirimanrawat b. SEP rawat jalan (pasienBPJS)

  1. 1. RAWATJALAN A. Daftar SecaraManual a. Pasien/keluargamengambilnomorantrianpendaftaran b. Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasipendaftaran di bagianadmisi. c. Pasien menungguantrian d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengannomorantrian e. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) f. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (loket 8) (Pasien Umum) g. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju h. Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan diloket khususdisabilitas.
  2. 1. RAWATJALAN A. Daftar SecaraManual a. Pasien/keluargamengambilnomorantrianpendaftaran b. Pasien melakukan cek kelengkapan berkas administrasipendaftaran di bagianadmisi. c. Pasien menungguantrian d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengannomorantrian e. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) f. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (loket 8) (Pasien Umum) g. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju h. Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan diloket khususdisabilitas.
  3. 2. IGD a. Pasien/keluargamendaftarditempatpendaftaran b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yangdiperlukan kepada petugas pendaftaran untukdiproses. c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP rawat jalan (PasienBPJS) dan Pemyataan Pelayanan Rawat Jalan ke pasien/keluarga d. Pasien/keluarga menyerahkan SEP rawat jalan ke petugas
  4. 3. RAWATINAP a. Pasien/keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inapdengan menyerahkan surat kiriman rawat dan SEP rawat jalan (PasienBPJS) b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis danmencetak gelangpasien c. Petugas pendaftaran melakukan admision d. Pasien/keluarga menandatangani general consent e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat Inap f. Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD

2.      Pendataran RawatJalan:

a)    Senins.d.Kamis:jam

a)      Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)    JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pendaftaran dan admisi

1        Langsung    :Unit terkait

2        Email           :rsudbima2@qmail.com

3        Website       :(https://www.lapor.go.id)

4        Kotak saran

5        Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093

6        http://lnkiy.in/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store