Pelayanan Gawat Darurat

  1. a. KTP/KK
  2. b. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. b. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  4. d. Surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. 1. Pasien datang 2. Dilakukan pemeriksaan/tindakan medis kepada pasien 3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat ke Depo Farmasi IGD 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk/meninggal
  2. 1. Pasien datang 2. Dilakukan pemeriksaan/tindakan medis kepada pasien 3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat ke Depo Farmasi IGD 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk/meninggal

  1. Waktu pelayanan maksimal 6 jam sesuai dengan kondisi pasien
  2. Pelayanan IGD 24jam

  1. Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima 
  2. JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

IGD Umum dan Ponek

  1. Langsung: Unit terkait
  2. Email: rsudbima2@gmail.com
  3. Website: rsudkabupatenbima.com dan SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id)
  4. Kotak saran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store