Pelayanan Rawat Inap

  1. a. Surat perintah rawat inap
  2. b. Menandatangani surat pernyataan persetujuan umum atau general consent
  3. c. Jaminan kepesertaan bagi pasien BPJS/asuransi/peserta jaminan kesehatan lainnya.

  1. 1) Pasien rencana dirawat atau masuk dari IGD, IGD PONEK & atau rawat jalan 2) Melakukan pendaftaran rawat inap 3) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4) Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 5) Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 6) Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter yang merawat 7) Jika memerlukan pemeriksaan & tindakan lanjutan pasien dirujuk 8) Menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir (untuk pasien umum atau pasien selisih pembayaran) dan administrasi lainnya.
  2. 1) Pasien rencana dirawat atau masuk dari IGD, IGD PONEK & atau rawat jalan 2) Melakukan pendaftaran rawat inap 3) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4) Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 5) Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 6) Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter yang merawat 7) Jika memerlukan pemeriksaan & tindakan lanjutan pasien dirujuk 8) Menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir (untuk pasien umum atau pasien selisih pembayaran) dan administrasi lainnya.

Jangka waktu pelayanan di rawat inap adalah setiap hari (24 jam)

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pasien Rawat Inap VIP, Kls 1, Kls 2, Kls 3, Isolasi Khusus

  1. Langsung     : Unit terkait
  2. Email            :rsudbima2@gmail.com
  3. Website        :(https://www.lapor.go.id)
  4. Kotak saran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA ke Nomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store