Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. a. KTP/KK
  2. a. KTP/KK
  3. b. Bukti mobilisasi Rawat Jalan (untuk pasien Umum)
  4. c. Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  5. d. Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama)
  6. e. Surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. 1. Pengambilan nomor antrean pendaftaran oleh pasien/keluarga 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran a. Pasien umum mendapatkan nomor antrian poliklinik, lalu melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menuju ke poliklinik dan mendapatkan bukti mobilisasi rawat jalan. b. Pasien BPJS mendapatkan SEP rawat jalan pada waktu pendaftaran langsung ke poliklinik setelah mendapat nomor antrian poliklinik 4. Pasien menunggu pemanggilan sesuai dengan nomor antrian poliklinik yangdituju 5. Pasien diperiksa oJeh dokter 6. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) jika diperlukan.Bagipasienumummembayarpemeriksaan penunjang dikasir 7. Pemberian terapi atau resep obat oleh dokter 8. Pembayaran mobilisasi tindakan dikasir (pasien umum) 9. Pasien mengambil obat diapotek 10. Pasien pulang 11. Jika pasien memerlukan tindakan lanjutan,pasien dirawat ataudirujuk
  2. 1. Pengambilan nomor antrean pendaftaran oleh pasien/keluarga 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran a. Pasien umum mendapatkan nomor antrian poliklinik, lalu melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menuju ke poliklinik dan mendapatkan bukti mobilisasi rawat jalan. b. Pasien BPJS mendapatkan SEP rawat jalan pada waktu pendaftaran langsung ke poliklinik setelah mendapat nomor antrian poliklinik 4. Pasien menunggu pemanggilan sesuai dengan nomor antrian poliklinik yangdituju 5. Pasien diperiksa oJeh dokter 6. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) jika diperlukan.Bagipasienumummembayarpemeriksaan penunjang dikasir 7. Pemberian terapi atau resep obat oleh dokter 8. Pembayaran mobilisasi tindakan dikasir (pasien umum) 9. Pasien mengambil obat diapotek 10. Pasien pulang 11. Jika pasien memerlukan tindakan lanjutan,pasien dirawat ataudirujuk

1)   Waktu pelayanan 3 jam sesuai dengan kondisi  pasien

2)    Pelayanan poliklinik dibuka setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional)

  1.             Senin – Kamis: JWITA

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarifpada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan    Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1) Polikinik Penyakit Dalam 2) Polikinik Bedah 3) Polikinik Anak 4) Polikinik Kebidanan dan Kandungan 5) Polikinik Mata 6) Polikinik Saraf 7) Polikinik Paru / DOTS 8) Polikinik Bedah Tulang 9) Polikinik THT 10) Polikinik Kulit dan Kelamin 11) Polikinik Gigi dan Spesialis Gigi 12) Polikinik Rehabilitasi 13) Poli Umum 14) Polikinik Jantung dan Pembuluh Darah 15) Poli Anestesi

  1.         Langsung  : Unit terkait
  2.       Email          : rsudbima2@
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store