Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar

  1. Surat Permohonan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar dari Pekon/Kelurahan Mengetahui Camat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Fotokopi KTP dan atau KK (jika ada)
  3. KARTU KIS (jika ada)
  4. Foto lansia yang bersangkutan

  1. 1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos, Pendamping Sosial, TKSK/PSM dan atau PSKS lainnya;
  2. 2. Verifikasi Berkas;
  3. 3. Penjangkauan, Verifikasi dan Identifikasi
  4. 4. Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar
  5. 5. Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
  6. 6. Selesai

Dimulai dari Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos, Pendamping Sosial, TKSK/PSM dan atau PSKS lainnya sampai dengan Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Rehabilitasi Sosial 2. Pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Tindak           lanjut e.   Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar"