Pelayanan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh

  1. Calon Anak Angkat a. Anak yang belum berusia 18 Tahun b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak d. Memerlukan Perlindungan Khusus
  2. Calon Orang Tua Angkat a. Sehat Jasmani dan Rohani b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 f. Tidak merupakan pasangan sejenis g. atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

  1. 1. Pemohon mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi awal terhadap berkas permohonanpengangkatan anak
  3. 3. Petugas dinas sosial menerima laporan , melakukan registrasi surat dan melakukan verifikasi awal. Kemudian melaporkan kepada Kepala Dinas
  4. 4. Kepala Dinas mendisposisi berkas kepada Kabid dan atau Kasi yang membidangi
  5. 5. Bersama Sakti Pekerja Sosial anak, Kasi yang membidangi melakukan home visit lanjutan untuk melihat kelayakan COTA
  6. 6. Pembuatan laporan sosial kelayakan COTA
  7. 7. Petugas membuat draft Surat rekomendasi yang ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Surat Rujukan Pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Lampung
  9. 9. Selesai

Dimulai dari Pemohon  mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan sampai dengan Dikeluarkannya surat rujukan pengangkatan anak ke dinas Sosial Provinsi Lampung

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Proses Pengangkatan Anak

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Tindak           lanjut e.   Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh"