Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. 2. Jika Badan Hukum / Badan Usaha a. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) b. SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : 1) Kemenkunham, jika PT dan Yayasan 2) Kementrian, jika Koperasi 3) Pengadilan Negeri, jika CV c. NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  3. 3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. 4. proposal yang berisi hal-hal sebagai berikut : a. nama dan alamat penyelenggara; b. susunan pengurus penyelenggara; c. maksud dan tujuan pengumpulan uang dan/atau barang; d. jangka waktu dan cara menyelenggarakannya; e. luas wilayah penyelenggaraan pengumpulan uang dan/atau barang; dan f. cara penyaluran uang dan/atau barang yang diperoleh.
  5. 5. fotokopi tanda daftar Yayasan/Organisasi /Lembaga bagi penyelenggara yang bergerak dibidang sosial
  6. 6. fotokopi NIB atau sejenisnya
  7. 7. izin lokasi tempat pengumpulan uang dan/atau barang dari pemilik lokasi
  8. 8. fotokopi perjanjian sewa tempat apabila domisili penyelenggara bukan milik sendiri.

  1. 1. Berkas Persyaratan masuk
  2. 2. Verifikasi dan Validasi Administrasi dan Lapangan
  3. 3. Pembuatan Surat Rekomendasi Izin PUB
  4. 4. selesai

Dimulai dari diterimanya berkas persyaratan masuk sampai diterbitkannya surat rekomendasi izin PUB

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Tindak           lanjut e.   Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)"