Dimulai dari diterimanya berkas persyaratan masuk sampai diterbitkannya surat rekomendasi izin PUB
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
d. Tindak lanjut e. Call center Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store