dimulai dari adanya Pengaduan, kiriman atau hasil penjangkauan Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar (PGOT) psikotik dan non psikotik sampai dengan Memberikan Intervensi sesuai hasil Asesment
Tidak dipungut biaya
1. Surat Rekomendasi Rehabilitasi PGOT 2.Layanan KIE 3. Layanan Reunifikasi
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
b. Datang langsung ke Dinas Sosial;
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
d.
Tindak lanjut e. Call
center Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store