Pelayanan KIE (Komunikasi Informasi Dan Edukasi), Konseling Dan Kampanye Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Pengaduan ,Kiriman atau hasil penjangkauan Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar (PGOT) psikotik dan non psikotik dari Masyarakat; atau Aparatur Pekon/Kelurahan mengetahui Camat; atau SDM Kesejahteraan Sosial mengetahui Kepala Pekon dan Camat

  1. 1. Pengaduan, kiriman atau hasil penjangkauan Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar (PGOT) psikotik dan non psikotik
  2. 2. Melakukan Asessment
  3. 3. Memberikan Intervensi sesuai hasil Asesment
  4. 4. selesai

dimulai dari adanya Pengaduan, kiriman atau hasil penjangkauan  Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar (PGOT) psikotik dan non psikotik sampai dengan Memberikan Intervensi sesuai hasil Asesment

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Rehabilitasi PGOT 2.Layanan KIE 3. Layanan Reunifikasi

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Tindak           lanjut e.   Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIE (Komunikasi Informasi Dan Edukasi), Konseling Dan Kampanye Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"