Dimulai dari pelapor mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan terlebih dahulu melaporkan keterlantaran dirinya pada kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan keterlantaran sampai Intervensi Pemulangan ke Daerah Asal
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Reunifikasi/Pemulangan Orang Terlantar Dan Kehabisan Bekal
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
a. Datang langsung ke Dinas Sosial;
b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
c. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
d. Call center Dinas SosialMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store