Pelayanan Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal

  1. 1. Fotokopi KTP dan atau KK (jika ada)
  2. 2. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian

  1. 1. Pelapor mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan terlebih dahulu melaporkan keterlantaran dirinya pada kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan keterlantaran;
  2. 2. Petugas Dinas Sosial menerima laporan dan melakukan Identifikasi dan verifikasi awal;
  3. 3. Hasil verifikasi dan identifikasi dilaporkan kepada Kabid yang membidangi, jika diketahui Pihak Keluarga maka akan dilakukan Koordinasi Reunifikasi dengan Penjemputan/Pemulangan oleh Pihak Keluarga;
  4. 4. Petugas Dinas Sosial menerbitkan draft surat keterangan pemulangan;
  5. 5. Intervensi Pemulangan ke Daerah Asal;
  6. 6. Apabila bantuan yang diberikan tidak mencukupi untuk pemulangan ke daerah asal (tiket Bus), maka akan dilakukan pemulangan berjenjang melalui dinas Sosial Provinsi Lampung atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang dilalui;
  7. 7. Selesai.

Dimulai dari pelapor mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan terlebih dahulu melaporkan keterlantaran dirinya pada kepolisian   untuk mendapatkan surat keterangan keterlantaran sampai Intervensi Pemulangan ke Daerah Asal

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Reunifikasi/Pemulangan Orang Terlantar Dan Kehabisan Bekal

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

a.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

b.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

c.      Tindak           lanjut          penanganan         melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

d.  Call center Dinas Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal"