Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial Tak Terduga Bagi Warga Miskin dan Orang Tidak Mampu

  1. 1. Surat Permohonan dari Pekon/Kelurahan mengetahui camat yang di tujukan ke Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Sosial
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi KK
  4. 4. Foto-foto kondisi terkini
  5. 5. Surat Keterangan Medis/Fasilitas Kesehatan

  1. 1. Berkas Masuk dibawa oleh Aparatur Pekon/Kelurahan atau SDM Puskesos atau TKSK/PSM dan atau PSKS lainnya;
  2. 2. Verifikasi dan identifikasi Surat Permohonan
  3. 3. Penjangkauan, Verifikasi dan Identifikasi
  4. 4. Penerbitan Nota Dinas Ke Bupati terkait permohonan bantuan Sosial Tak Terduga
  5. 5. Pencairan Bantuan secara non tunai
  6. 6. Monitoring dan Pelaporan penggunaan dana Bantuan

Dimulai dari berkas permohonan diterima oleh petugas layanan sampai monitoring dan pelaporan penggunaan dana bantuan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial Tak Terduga Bagi Warga Miskin Dan Orang Tidak Mampu

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

a.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

b.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

c.      Tindak           lanjut          penanganan         melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial

d.  Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial Tak Terduga Bagi Warga Miskin dan Orang Tidak Mampu"