Pelayanan Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. 1. Surat Permohonan Bantuan Bencana dari Pekon/Kelurahan dan atau mengetahui camat, terdampak bencana dilengkapi dokumen pendukung: Dokumen Kependudukan Korban Bencana; foto-foto, dan atau
  2. 2. Laporan TAGANA, TKSK, PSM atau instansi terkait.

  1. 1. Berkas Persyaratan masuk
  2. 2. Verifikasi dan validasi laporan
  3. 3. Melakukan Koordinasi dengan BPBD dan OPD Terkait
  4. 4. Penjangkauan dan Identifikasi oleh Tim Kebencanaan termasuk identifikasi korban terdampak bencana
  5. 5. Penanganan pasca bencana
  6. 6. selesai

Dimulai dari berkas diterima oleh petugas layanan sampai penanganan pasca bencana 

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan psikososial korban terdampak bencana 2. Bantuan Buffer Stock.

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

a.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

b.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

c.      Tindak           lanjut          penanganan         melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.

d.     Call center Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"