Dimulai dari berkas diterima oleh petugas layanan sampai penanganan pasca bencana
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan psikososial korban terdampak bencana 2. Bantuan Buffer Stock.
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
a. Datang langsung ke Dinas Sosial;
b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
c. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.
d. Call center Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store