No. SK: 188/16265
Persyaratan Pelayanan :
A. Baru : Pemegang WIPR mengajukan permohonan IPR kepada Dinas Perizinan, dilengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
|
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis IPR / Perpanjangan IPR.
Penanganan Pengaduan : 1. Datang langsung 2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id3. Telepon : (0274) 589091 4. Fax : (0274) 550320 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store