Rekomendasi Teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Perpanjangannya

No. SK: 188/16265

  1. BARU
  2. PERPANJANGAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis IPR//Perpanjangan IPR ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP DIY melalui OSS RBA berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan financial
  4. DPMPTSP DIY memproses rekomendasi teknis dan menerbitkan IPR/Perpanjangan IPR kepada pemohon.

Persyaratan Pelayanan :

A. Baru :
Pemegang WIPR mengajukan permohonan IPR kepada
Dinas Perizinan, dilengkapi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial
  • Persyaratan administratif:

a. Orang perseorangan, meliputi:

1. Surat permohonan;

2. Nomor induk berusaha;

3. Salinan kartu tanda penduduk;

4. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat; dan

5. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Koperasi, meliputi:

1. Surat permohonan;

2. Nomor induk berusaha;

3. Surat pengesahan koperasi;

4. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;

5. Surat keterangan dari kalurahan setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat; dan

6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan 1. 1. surat permohonan;

  • Persyaratan Teknis:

a. Peta lokasi yang menunjukkan batas rencana kegiatan pertambangan dengan dilampiri daftar koordinat geografis lintang dan bujur;
b. Informasi mengenai lingkungan lokasi pertambangan;
c. Surat pernyataan bermaterai yang memuat mengenai:

1. Sumuran pada ipr paling dalam 50 (lima puluh lima) meter untuk mineral logam;

2. Tidak menggunakan alat berat dan/atau bahan peledak;

3. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Kesanggupan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan, keselamatan pertambangan dan reklamasi.

5. Mematuhi ketentuan rekomendasi teknis KepalaBBWSSO untuk penambangan di sungai (jenis dan jumlah alat serta batas kapasitas produksi per hari).

  • Persyaratan Lingkungan:

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup;

  • Persyaratan finansial:

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.

B. Perpanjangan :
(1) Permohonan perpanjangan IPR diajukan paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IPR

(2) Persyaratan :

a. Fotokopi KTP pemohon;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan bukti pelunasan pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis
    tertentu dan batuan;

c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan/atau reklamasi; pemantauan lingkungan hidup dan/atau reklamasi;
e. surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan milik sendiri; dan
f. rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak apabila melakukan penambangan di sungai



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis IPR / Perpanjangan IPR.


Penanganan Pengaduan :

1. Datang langsung

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Perpanjangannya"